Jumat 19 Aug 2022 06:13 WIB

Ini Cara Pengajuan Pengesahan Tanda Tangan Paspor RI Desain Baru

Pemegang paspor hendak ke Jerman dimohon melakukan pengesahan tanda tangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan layanan bebas biaya untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement pada halaman 4 dan 5 paspor.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Ilustrasi. Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan layanan bebas biaya untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement pada halaman 4 dan 5 paspor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan layanan bebas biaya untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement pada halaman 4 dan 5 paspor. Ini sehubungan dengan pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta terkait diterimanya paspor RI desain baru untuk permohonan visa ke Jerman. 

Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman. "Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris dalam keterangan pers pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:

1. Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI

2. Mengambil nomor antrean

3. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas

4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor

5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement

6. Tanda tangan pejabat yang berwenang

7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas.

“Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari,” ujar Amran. 

Sebelumnya, per hari Rabu (17/8/2022), Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman. Pernyataan tersebut tertera pada halaman beranda website https://jakarta.diplo.de/id-id. “Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses”, demikian pernyataan pembuka dari keterangan resmi tersebut.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh menyampaikan, hal ini berdasarkan keputusan dalam kerangka kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Pemegang paspor yang hendak mengajukan permohonan visa ke Jerman dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan. 

"Pengesahan dilakukan di halaman 4 atau 5, yang disebut sebagai halaman endorsement, dengan mendatangi kantor imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar Indonesia," ucap Achmad. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement