Jumat 19 Aug 2022 06:21 WIB

Kejaksaan Agung: Surya Darmadi Berobat di Indonesia

Surya Darmadi mengalami penyakit jantung dan dirawat di ICU.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Tersangka Surya Darmadi akan tetap menjalani perawatan kesehatan di Indonesia dan tidak diizinkan berobat ke luar negeri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Surya Darmadi akan tetap menjalani perawatan kesehatan di Indonesia dan tidak diizinkan berobat ke luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengizinkan tersangka Surya Darmadi berobat ke luar negeri. Demi menghindari upaya kembali melarikan diri, tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun itu akan tetap menjalani perawatan kesehatan di Indonesia.

“Kami nggak kepikiran itu (melarikan diri). Tapi, berobatnya di sini (Indonesia) saja. Wong di sini dokternya juga ada kok,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (18/8) malam. 

Baca Juga

Supardi mengatakan, status penahanan terhadap Surya Darmadi terpaksa dibantarkan sejak Kamis (18/8/2022). Bos PT Duta Palma Group tersebut dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur (Jaktim) sejak Kamis (18/8/2022) siang. Tindakan medis terhadap Surya Darmadi itu dilakukan setelah kondisi fisiknya menurun saat diperiksa sejak Kamis (18/8/2022) pagi. 

Supardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim dokter kejaksaan, Surya Darmadi mengalami penyakit jantung dan dirawat di ICU. “Jadi untuk sementara terhadap yang bersangkutan, dibantarkan, karena sakit jantung dan sekarang masih di ICU,” ujar Supardi.

Supardi mengakui, status pembantaran karena sakit tersebut akan menghambat proses cepat pemberkasan, dan pemeriksaan kasus yang menyeret Surya Darmadi sebagai tersangka. Supardi menambahkan, proses pemeriksaan verbal yang juga akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi terhalang sementara. 

Akan tetapi, keputusan pembantaran tersebut dilakukan dengan pertimbangan medis yang objektif. Meskipun dalam status pembantaran, kata Supardi, Kejagung tetap akan melakukan pemantauan, dan pengawasan terhadap Surya Darmadi.

“Ya ndak bisa diperiksa, sampai dokter menyatakan sudah bisa balik lagi,” ujar Supardi.

Surya Darmadi, berstatus tersangka di dua kasus pada dua institusi penegak hukum berbeda. KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. 

Kejagung mengusut Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kejagung telah menahan Surya Darmadi yang kembali dari Taipei, China, pada Senin (15/8/2022). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement