Jumat 19 Aug 2022 06:26 WIB

Wali Kota Bandung Prihatin Peristiwa Penembakan ke Kucing

Penembakan sejumlah kucing hinggal lukan dan mati mendapat perhatian Panglima TNI.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bandung Yana Mulyana merasa prihatin dengan kasus penembakan sejumlah kucing oleh Brigjen NA yang menyebabkan luka dan kematian.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Wali Kota Bandung Yana Mulyana merasa prihatin dengan kasus penembakan sejumlah kucing oleh Brigjen NA yang menyebabkan luka dan kematian.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana merasa prihatin dengan kasus penembakan terhadap sejumlah kucing mengunakan senapan angin. Dia menyayangkan tindakan tersebut.

"Ya prihatin saja, sesalah apa sih hewan sampai diperlakukan seperti itu, menyayangkan," ujarnya kepada para wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).

Dia berharap, ke depan tindakan tersebut tidak terulang. Yana pun mengajak, masyarakat untuk saling menyayangi antar sesama mahluk hidup.

"Sesama mahluk juga saling menyayangi lah," katanya. Rekaman video yang memperlihatkan beberapa kucing terluka dan terbujur kaku akibat terkena tembakan viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet termasuk Panglima TNI. Video tersebut diunggah rumahsinggah kucing dan anjing @rumahsinggahclow.

Sebelumnya, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI mengungkapkan, bahwa pelaku penembakan beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, Jawa Barat berinisial Brigjen TNI NA. Anggota organik Sesko TNI itu menembak kucing dengan menggunakan senapan angin.

"Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menurut Prantara, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, ia melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar. "Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujarnya.

Meski demikian, Prantara menegaskan, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA. Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement