Jumat 19 Aug 2022 07:36 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Hingga Korban Tewas di Bandung

Pelaku nekat membacoknya karena korban sering mengajak berkelahi dan mengejek.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah).
Foto: Istimewa
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pelaku pembacokan berinisial A (27 tahun) terhadap korban yang berujung hilangnya nyawa. Peristiwa itu terjadi pada 10 Agustus lalu pukul 22.00 Wib di Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Majalaya, Kabupaten Bandung.

"Awalnya ada penemuan mayat di salah satu rumah di Kecamatan Majalaya dengan luka bacok di kepala dan juga di kaki kiri yang sudah hampir putus," ujar Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo, Kamis (18/8/2022).

Dia menuturkan, warga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan saat mengetahui insiden tersebut. Namun, korban meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.    "Setibanya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Pihaknya pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. "Ternyata korban adalah korban pembacokan yang dilakukan oleh A (27 tahun)," katanya. 

Pihaknya mengungkap A nekat membacok temannya sendiri karena korban sering mengajak berkelahi dan diejek. "Jadi, berawal dari korban ini sering mengajak berkelahi kepada tersangka," katanya. Pelaku pun merasa tidak suka hingga akhirnya naik pitam dan mendatangi rumah korban.

"Malam itu, tersangka dalam kondisi mabuk dan mendatangi rumah korban dan korban saat itu sedang tertidur saat korban terbangun, tersangka langsung membacok korban hingga meninggal dunia," katanya.

Tersangka langsung melarikan diri. Namun, dua hari kemudian berhasil ditangkap. "Motifnya adalah sakit hati, karena korban selalu saja mengejek dan mengajak berkelahi," katanya.

Kusworo mengatakan, pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement