REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 604 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor menerima remisi kemerdekaan RI pada Rabu (17/8/2022). Kebijakan remisi diberikan lantaran para napi telah memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk pengurangan massa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Yohanes Waskito, menyebutkan, dari 604 napi yang mendapatkan remisi HUT RI, tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Sementara sembilan orang menunggu waktu bebas atau tinggal menjalani masa penahanan subsidernya.
"Jadi hari ini Lapas Bogor membebaskan tiga warga binaan yang mendapat remisi umum II, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas," kata Waskito kepada wartawan di Kota Bogor, Jawa Barat, kemarin. Menurut dia, remisi diberikan karena para napi berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran, serta mengikuti aktif program pembinaan yang diberikan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menuturkan, pemberian remisi merupakan program tahunan yang merupakan bagian dari hak para warga binaan, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. "Pak Kalapas juga sampaikan ini berjalan dengan baik disini semuanya. Jumlah napinya sekitar 700-an, tetap masih di atas kapasitas ideal, tapi secara umum masih kondusif di lapas."
Adapun perincian dari 604 napi yang mendapatkan remisi kemerdekan, di antaranya 592 orang remisi umum I dan 12 orang remisi umum II, yang terdiri tiga orang langsung bebas dan sembilan orang menjalani subsider.