REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kesehatan Kota Tangerang memberikan sanksi kepada oknum petugas kesehatan yang bertugas di Posyandu Kenanga kota setempat karena lalai memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita saat pelaksanaan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan secara khusus kepada oknum yang terlibat oleh inspektorat setempat.
"Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah nonaktifkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten, Dini Anggraeni di Tangerang dalam keterangannya Jumat (19/8/2022).
Dini menjelaskan, pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras dari Pemkot Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada seluruh masyarakat. "Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan, juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan adanya kelalaian pemberian obat penurun panas kedaluwarsa kepada salah satu balita yang mengikuti BIAN 2022 di Posyandu Kenanga Kecamatan Karang Tengah. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, pihak Dinkes juga memantau secara berkala kesehatan korban. "Kita lakukan pemantauan lewat PKM kondisinya bagus, " kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Darto Z.