Jumat 19 Aug 2022 12:08 WIB

KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan 4 Ribu Burung Ilegal Asal Kalimantan 

Sindikat ini memperjualbelikan 4.228 burung, termasuk yang berstatus dilindungi.

Rep: Febryan A / Red: Ratna Puspita
Petugas memberi makan burung hasil sitaan saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022). Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara berhasil mengamankan 4.228 ekor burung ilegal dari berbagai jenis yang berasal dari Kalimantan diantaranya 596 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), 125 ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), 110 ekor Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora), 45 ekor Serindit Melayu (Loriculus galgulus), 31 ekor Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus), dan 6 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon).
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas memberi makan burung hasil sitaan saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022). Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara berhasil mengamankan 4.228 ekor burung ilegal dari berbagai jenis yang berasal dari Kalimantan diantaranya 596 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), 125 ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), 110 ekor Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora), 45 ekor Serindit Melayu (Loriculus galgulus), 31 ekor Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus), dan 6 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas pengamanan dan penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap sindikat perdagangan burung ilegal yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur. Sindikat ini memperjualbelikan empat ribu lebih burung, termasuk yang berstatus dilindungi. 

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada perdagangan satwa liar secara ilegal di Sidoarjo. Tim lantas menyelidiki, lalu menggerebek rumah pelaku berinisial AFI di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo pada Senin (15/8/2022). 

Baca Juga

"Tim operasi berhasil mengamankan 4.228 ekor satwa burung berbagai jenis dilindungi dan tidak dilindungi dalam kondisi hidup dan mati di rumah Saudara AFI," kata Taqiuddin dalam siaran persnya, Jumat (19/8/2022). 

Burung yang berstatus dilindungi adalah Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, Tiong Emas (Gracula religiosa) 125 ekor, Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor, Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, dan Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor. 

Berdasarkan keterangan AFI, burung-burung tersebut berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura. Rencananya, burung-burung itu akan didistribusikan ke penjual di beberapa daerah, di antaranya yaitu Kediri (Jawa Timur) dan Karanganyar (Jawa Tengah). Kegiatan ini dilakukan oleh AFI sejak awal tahun 2022. 

Dalam penggerebekan itu, tim operasi tak hanya mengamankan ribuan burung dan AFI, tapi juga tiga orang sopir berinisial AH, AF, dan RB. Turut diamankan empat unit mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut burung tersebut. 

Taqiuddin mengatakan, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan multidoor. Balai Gakkum Jabalnusra akan menangani kasus terkait penjualan burung berstatus dilindungi. Sedangkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya akan menangani kasus terkait penjualan burung yang tak dilindungi. 

Dalam perkara yang diusut Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, AFI telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. "Tersangka AFI saat ini masih diperiksa untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar," kata Taqiuddin. 

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menjerat AFI dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement