REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas pengamanan dan penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap sindikat perdagangan burung ilegal yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur. Sindikat ini memperjualbelikan empat ribu lebih burung, termasuk yang berstatus dilindungi.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada perdagangan satwa liar secara ilegal di Sidoarjo. Tim lantas menyelidiki, lalu menggerebek rumah pelaku berinisial AFI di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo pada Senin (15/8/2022).
"Tim operasi berhasil mengamankan 4.228 ekor satwa burung berbagai jenis dilindungi dan tidak dilindungi dalam kondisi hidup dan mati di rumah Saudara AFI," kata Taqiuddin dalam siaran persnya, Jumat (19/8/2022).
Burung yang berstatus dilindungi adalah Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, Tiong Emas (Gracula religiosa) 125 ekor, Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor, Serindit Melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, dan Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.