REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (19/8/2022). Iwa tetap harus melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Iya, bebas bersyarat," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Jumat (19/8/2022). Sebelum bebas bersyarat, Iwa Karniwa telah mendapatkan remisi saat HUT Kemerdekaan.
Pihaknya menghitung jatuh tempo bebas bersyarat yang dilaksanakan hari ini, Jumat (19/8/2022). Selama di luar, Iwa Karniwa tetap harus melapor dan diawasi oleh Bapas dan pihak kejaksaan. Elly mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Iwa untuk menjadi warga negara yang baik dan menghindari larangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas sekretaris daerah Jabar itu ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 18 Maret 2020.
Iwa divonis pidana selama empat tahun karena terbukti bersalah melakukan korupsi. Ia menerima hadiah sebesar Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.