Jumat 19 Aug 2022 14:47 WIB

BKSDA Aceh Kembalikan Satu Harimau Sumatera ke Habitatnya

Harimau Sumatera yang dilepasliarkan itu berumur 4 - 5 tahun.

Rep: Febryan. A/ Red: Gita Amanda
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satu individu harimau Sumatera jantan ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kamis (18/8/2022). (ilustrasi).
Foto: ANTARA /Irwansyah Putra/aww.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satu individu harimau Sumatera jantan ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kamis (18/8/2022). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satu individu harimau Sumatera jantan ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kamis (18/8/2022). TNGL dipilih sebagai tempat pelepasliaran karena kawasan tersebut layak berdasarkan kajian populasi, ketersediaan pakan, dan ancaman habitat.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, Harimau Sumatera yang dilepasliarkan itu berumur 4 - 5 tahun. Namanya Lhokbe, sama dengan nama tempat harimau itu diselamatkan petugas. Dia sebelumnya dievakuasi dari Desa Lhokbe karena memasuki kawasan pemukiman warga.

Baca Juga

Harimau Lhokbe itu, kata Agus, dievakuasi ke Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 Tapaktuan-Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Setelah menjalani observasi dan pemeriksaan medis, Lhokbe dinyatakan dalam kondisi sehat dan normal.

"Setelah melalui proses observasi dan pemeriksaan medis lengkap serta kajian kelayakan lokasi pelepasliaran, Lhokbe akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya," ujar Agus dalam siaran persnya, Jumat (19/8/2022).

Selama perjalanan menuju ke lokasi pelepasliaran, kata dia, Lhokbe terlihat tenang dan terkendali dalam pendampingan dan pengawasan tim dokter hewan. Pada saat kandang dibuka Lhokbe dengan sigap berlari menyusuri kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

“Semoga Lhokbe dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak sehingga dapat menambah populasi di alam. Pascapelepasliaran Lhokbe akan dilakukan pemantauan melalui camera trap untuk memonitor pergerakannya,” ujar Agus.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan Harimau Sumatera sebagai satwa liar dilindungi. Satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini juga berstatus terancam punah. Jumlahnya tinggal 603 ekor saja pada tahun 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement