REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Putri bahkan kini terancam hukuman mati.
Agung menyampaikan timnya sudah bisa secara resmi mengumumkan status hukum terbaru Putri setelah tim penyidik menuntaskan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/2022).
Agung mengungkap laporan soal ancaman pembunuhan dan pelecehan yang diadukan Putri telah disetop oleh Bareskrim Polri. Penyidik selanjutnya menelaah dugaan pidana soal laporan ke Polres Jakarta Selatan.
"Dua laporan dihentikan Bareskrim, maka tanggungjawab Itsum akan melakukan audit investigasi terhadap laporan di Polres Jaksel. Dua LP itu akan didalami," ujar Agung.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menerangkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada Putri. Pasal itu terkait dengan pembunuhan berencana seperti suaminya.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap saudari PC yaitu Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Andi.
Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.