Jumat 19 Aug 2022 17:03 WIB

Guru Taekwondo di Malang Cabuli Muridnya

Korban juga diketahui telah menjadi kekasih tersangka sejak 2016 hingga 2022.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Polres Malang merilis pengungkapan kasus pidana pencabulan dan pencurian di Mapolres Malang, Jumat (19/8/2022).
Foto: Wilda Fizriyani/Republika
Polres Malang merilis pengungkapan kasus pidana pencabulan dan pencurian di Mapolres Malang, Jumat (19/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan guru taekwondo terhadap muridnya di Mapolres Malang, Jumat (19/8/2022). Korban juga diketahui telah menjadi kekasih tersangka sejak 2016 hingga 2022.

Kasi Humas Polres Malang, Ahmad Taufik mengatakan, dugaan pencabulan ini dilakukan oleh tersangka MR (25) terhadap ES. "Jadi ES dan MR sudah berpacaran mulai 2016 dan seringkali tidur di rumah korban," kata pria disapa Taufik ini kepada wartawan di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga

Pada proses latihan taekwondo terakhir, tersangka dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap salah satu muridnya. Murid tersebut tidak melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang melainkan ke KONI Kabupaten Malang. Akibatnya, tersangka hanya mendapatkan hukuman skorsing dari KONI Kabupaten Malang.

Setelah kasus ini terjadi, maka terungkap bahwa MR juga telah melakukan pencabulan terhadap ES. Sejumlah saksi menyatakan tersangka sering menginap di rumah ES yang sering kosong. Menurut Taufik, saksi-saksi tersebut terdiri atas murid tersangka, korban, tetangga korban dan orang tua korban.

Berdasarkan laporan yang diterima, kasus pencabulan antara tersangka dan korban awalnya memang didasari 'sama-sama mau'. Namun yang menjadi masalah adalah korban pada 2016 masih berusia 17 tahun atau di bawah umur. Ditambah lagi, korban sering dicabuli berulang kali dan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka.

Untuk masyarakat yang pernah mengalami hal serupa dari kasus ini, Taufik berharap bisa segera melaporkan ke kepolisian. Pasalnya, saat ini baru satu korban yang memberikan laporan ke Polres Malang. "Yang lapor baru satu, ES, pacarnya sedangkan yang murid dilecehkan itu baru lapor ke KONI saja," ucapnya.

Akibat kejadian ini, tersangka MR pun dikenakan hukuman penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak. Hal ini berarti MR bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement