REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan enam personel Polri sebagai pelaku tindak pidana obstruction of justice atau penghambatan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Keenam personel tersebut, adalah Irjen FS, BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, serta Kompol CP.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, terhadap enam personel tersebut belum ditetapkan tersangka. Namun mereka sudah diletakkan dalam penempatan (patsus) untuk interogasi maksimal.
Selanjutnya, kata Agung, tim dari Irsus akan melakukan pelimpahan proses penyidikan ke Bareskrim terhadap enam personel tersebut untuk dapat dijadikan tersangka tindak pidana turunan dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir J. “Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, berupa menghalang-halangi penyidikan,” kata Agung, Jumat (19/8/2022).
Agung tak membeberkan enam personel yang sudah dinyatakan melakukan obstruction of justice itu. Tetapi, mengacu sejumlah nama-nama personel yang pernah diperiksa maka FS adalah Irjen Ferdy Sambo (FS). Adapun BJP HK mengacu pada nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
AKBP ANT, tidak diketahui identitias lengkapnya. Lalu AKBP AR, adalah Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Sedangkan Kompol BW adalah Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dan Kompol CP adalah Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Komjen Agung menerangkan, enam yang sudah dinyatakan pelaku penghalang-halangan penyidikan tersebut adalah bagian dari 18 nama yang sebelumnya sudah dilakukan penempatan khusus. Dari 18 nama itu, selain Irjen FS, juga termasuk Bharada Richard Eliezer (RE) dan Bripka Rick Rizal (RR) yang sudah ditetapkan tersangka.
Kata Agung, 18 nama yang sudah dipatsuskan merupakan bagian dari 35 personel yang direkomendasikan oleh Irsus untuk diisolasi khusus lantaran terlibat dalam obstruction of justice. “Sementara untuk semua yang diperiksa, terkait tindak pidana obstruction of justice ini sampai saat ini, sudah sebanyak 82 personel,” terang Agung.
Obstruction of justice, menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), adalah bagian dari praktik pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pidana. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM pernah mengatakan perbuatan obstruction of justice tersebut terjadi sistematis, bahkan terkomando.