Jumat 19 Aug 2022 17:37 WIB

Ramai Ucapan Sambo Dulu: Jaga Wibawamu, Sehinga Polri Terus Jadi Kebanggaan

Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan

Irjen Ferdy Sambo
Foto: istimewa
Irjen Ferdy Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung ia dijerat pasal pembunuhan berencana atas nama korban Brigadir J. Ia pun terancam hukuman mati.

Berkas Ferdy Sambo Cs pun siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun di tengah proses hukum ini, pernyataan-pernyataan Sambo lama kembali beredar. Terakhir yakni statemen Sambo ketika ada kunjungan kerja ke Mapolda Sumut pada Januari lalu.

Baca Juga

"Hargai dirimu, harga institusi, tegakkan kerhomatanmu, jaga wibawamu, sehingga Polri terus menjadi kebanggaan kita," ujar Sambo seperti dilansir laman Facebook Divisi Humas Mabes Polri.

Namun alih-alih menjaga kehormataan, Sambo cs kini telah mencederai institusi yang membesarkannya. Sambo pun telah meminta maaf atas perilakunya tersebut.

Sementara itu tim Gabungan Khusus, bersama Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait hasil penyidikan kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Jumat (19/8).

Ketua Tim Gabungan Khusus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, berkas perkara yang akan dilimpahkan tersebut, atas nama empat tersangka yang sudah ditetapkan.

Empat tersangka tersebut, adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maaruf (KM). “Terhadap empat tersangka tersebut, setelah dilakukan kelengkapan berkas perkara, pada hari ini (19/8), penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke kejaksaan, selaku jaksa penuntut umum,” ujar Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Komjen Agung menerangkan, dari pelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih menebalkan sangkaan utama terhadap empat tersangka dengan sangakaan, Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan fasilitas untuk melakukan tindak pidana penghilangan nyawa orang lain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement