REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Mabruroh, Bambang Noroyono, Antara
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Putri memang salah satu saksi kunci terhadap apa yang sebenarnya terjadi antara Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Selama ini Putri dikenal tidak kooperatif dalam pemeriksaan baik di kepolisian, maupun di Komnas HAM atau di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Putri lebih banyak tidak hadir ketika dipanggil untuk diperiksa. Atau ketika diperiksa Putri diketahui terus menerus menangis hingga akhirnya batal pemeriksaannya.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga berharap supaya Putri tak menutup-nutupi peristiwa meninggalnya Brigadir J. Sehingga penyelesaian kasus ini tak berlarut-larut.
"Ingatkan ibu PC untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar tidak berkepanjangan," kata Sandra dalam konferensi pers virtual pada Jumat (19/8/2022).
Sandra sempat menyinggung Putri yang terkesan mempersulit proses hukum dalam kasus Brigadir J. Putri memang berkali-kali tak berkenan menjalani proses asesmen maupun penggalian keterangan dari Komnas HAM maupun LPSK.
Alhasil, belakangan LPSK menolak pengajuan permohonan Putri sebagai terlindung. Putri kerap menolak dimintai keterangan dengan berlindung di balik alasan menjaga kesehatan mentalnya.
"Sudah tahu proses berputar-putar karena banyak info berubah-ubah. Kiranya semua info terang benderang dan semua pihak hargai hak semua orang baik korban maupun tersangka," ujar Sandra.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan lembaganya tetap menghormati penyidik yang menetapkan Putri sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ia meyakini penetapan itu telah melalui proses panjang. Ia hanya berpesan agar Polri mematuhi hak yang diperoleh Putri sebagai perempuan berhadapan dengan hukum.
"Penetapan tersangka perempuan berhadapan hukum masih punya hak yaitu pembelaan diri, azas praduga tak bersalah, bantuan hukum, memberi keterangan tanpa tekanan, bebas dari penyiksaan, bebas dari pertanyaan menjerat dan hak atas kesehatan. Kami harapkan agar hak-hak ibu PC ini dipenuhi," ucap Aminah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi. "Terserah polisi saja lah," singkat Mahfud kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Sementara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam menilai penetapan tersangka Putri Candrawathi memenuhi rasa keadilan publik. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka istri Sambo tentu tidak mudah bagi Kapolri. "Hal ini dibutuhkan keberanian sikap dan keteguhan hati sebab melibatkan personel keluarga anggota Polri yang sebelumnya aktif di lingkungan langsung beliau," tutur Dawam.
Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif.
"Dengan demikian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali. Sejak awal kami melihat proses hukum Kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," katanya.
Putri menyusul suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.