Jumat 19 Aug 2022 18:52 WIB

Pria di Kabupaten Malang Ajak Istri Siri Curi Motor Berkali-kali

Sang istri berperan sebagai pengawas saat di tempat kejadian perkara.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Polres Malang merilis pengungkapan kasus pidana pencabulan dan pencurian di Mapolres Malang, Jumat (19/8/2022).
Foto: Wilda Fizriyani/Republika
Polres Malang merilis pengungkapan kasus pidana pencabulan dan pencurian di Mapolres Malang, Jumat (19/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pria di Kabupaten Malang telah melakukan pencurian motor berkali-kali sepanjang 2022. Malangnya, tersangka MW (22 tahun) turut melibatkan istri sirinya saat melakukan aksi pencurian.

Kasi Humas Polres Malang, Ahmad Taufik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang memarkir kendaraan roda duanya di pematang sawah. "Kendaraan ditinggal oleh korban yang masuk ke sawah. Kemudian pelaku mengambil kendaraan lalu dibawa lari," kata pria disapa Taufik ini kepada wartawan di Mapolres Malang, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Di sisi lain, Satreskrim Polres Malang mendapati seseorang telah menjual kendaraan bodong dan tanpa surat di Facebook. Setelah diselidiki, kendaraan dijual penadah tersebut ternyata hasil curian pada 14 Agustus 2022.

Selanjutnya, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap penadah berinisial PS (30 tahun). Hasilnya, PS mengaku telah mendapatkan motor tersebut dari tersangka MW.

Setelah berhasil menangkap MW, aparat menemukan laporan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian motor sebanyak empat kali. Lokasi-lokasi pencurian tersebar di Kecamatan Ngajum dan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dalam aksinya, tersangka selalu mengajak istri sirinya yang berinisial SRA (17 tahun). Sang istri berperan sebagai pengawas saat di tempat kejadian perkara. "Jadi mereka nikah tanpa diketahui orang tua, nikah siri," ucap dia.

Adapun mengenai motor curian dijual sekitar Rp 1,2 juta. Uang hasil curian ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pada aksi terakhir, tersangka yang berprofesi sebagai pengamen tersebut menggunakan uangnya untuk membeli magic com dan membayar kos.

Akibat kejadian ini, para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hal ini berarti para tersangka dapat dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement