Jumat 19 Aug 2022 20:38 WIB

Penyidik Limpahkan Berkas Ferdy Sambo ke JPU

Penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara secara maksimal.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Foto: istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri melimpahkan tahap I (satu) berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Jumat (19/8/2022).

Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

Baca Juga

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya?" kata Agung.

Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara. Terhadap keempat tersangka ini, penyidik sudah selesai. "Selesai rilis ini (dilimpahkan)," kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian Djajadi mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan. "Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," kata Andi.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP," kata Ketut.

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18). "Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement