Jumat 19 Aug 2022 21:55 WIB

BPJPH Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal di NTB

Pendamping PPH tersebut sangat diperlukan guna mendukung akselerasi sertifikasi halal

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Agung Sasongko
Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Foto: Kemenag
Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mendorong optimalisasi pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu yang harus dilakukan adalah penyiapan Pendamping PPH. 

"Sebagai percepatan dalam penyiapan pendamping PPH, UIN Mataram bersama Kemenag NTB dapat menyiapkan Penyuluh Agama Islam Non-PNS sebagai Pendamping PPH,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan penyiapan pendamping PPH tersebut sangat diperlukan guna mendukung akselerasi sertifikasi halal. Rencana memperbanyak Pendamping PPH tersebut sejalan dengan upaya pemerintah, dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. 

Nantinya, para pendamping PPH bertugas membantu proses sertifikasi halal pelaku UMK, melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau sering disebut self declare.

Berdasarkan pengalaman di beberapa tempat, Mastuki menyebut rekan-rekan Penyuluh Agama Islam Non-PNS termasuk yang paling produktif dalam kegiatan pendampingan PPH.

"Untuk merekrut mereka sebagai Pendamping PPH, maka UIN Mataram yang berperan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal perlu segera melaksanakan pelatihan Pendamping PPH," lanjut dia.

Mastuki juga mengatakan rekrutmen pendamping PPH terbuka lebar bagi masyarakat. Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, calon peserta wajib memenuhi persyaratan, yaitu: 

a.    Warga negara Indonesia; 

b.    Beragama Islam; 

c.    Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk;

d.    Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement