Jumat 19 Aug 2022 21:55 WIB

BPJPH Dorong Optimalisasi Pendampingan Proses Produk Halal di NTB

Pendamping PPH tersebut sangat diperlukan guna mendukung akselerasi sertifikasi halal

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Agung Sasongko
Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Foto: Kemenag
Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mendorong optimalisasi pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu yang harus dilakukan adalah penyiapan Pendamping PPH. 

"Sebagai percepatan dalam penyiapan pendamping PPH, UIN Mataram bersama Kemenag NTB dapat menyiapkan Penyuluh Agama Islam Non-PNS sebagai Pendamping PPH,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan penyiapan pendamping PPH tersebut sangat diperlukan guna mendukung akselerasi sertifikasi halal. Rencana memperbanyak Pendamping PPH tersebut sejalan dengan upaya pemerintah, dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. 

Nantinya, para pendamping PPH bertugas membantu proses sertifikasi halal pelaku UMK, melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau sering disebut self declare.

Berdasarkan pengalaman di beberapa tempat, Mastuki menyebut rekan-rekan Penyuluh Agama Islam Non-PNS termasuk yang paling produktif dalam kegiatan pendampingan PPH.

"Untuk merekrut mereka sebagai Pendamping PPH, maka UIN Mataram yang berperan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal perlu segera melaksanakan pelatihan Pendamping PPH," lanjut dia.

Mastuki juga mengatakan rekrutmen pendamping PPH terbuka lebar bagi masyarakat. Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, calon peserta wajib memenuhi persyaratan, yaitu: 

a.    Warga negara Indonesia; 

b.    Beragama Islam; 

c.    Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk;

d.    Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement