Jumat 19 Aug 2022 22:43 WIB

Pemerintah Minta Saudi Tinjau Ulang Skema B to C Penyelenggaraan Umrah

Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia.

Kegiatan tawaf saat umrah (Ilustrasi)
Foto: Ihram TV/Sadly Rachman
Kegiatan tawaf saat umrah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah meminta otoritas Kerajaan Arab Saudi agar meninjau ulang rencana penerapan skema Bussines to Consumer (B to C) dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

"Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jamaah umrah melalui PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) berizin," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Sebelumnya, penyelenggaraan umrah dilakukan secara B to B (Bussines to Bussines) yang dikelola swasta. Visa diajukan PPIU ke Arab Saudi melalui vendor. Apabila memenuhi syarat maka calon jamaah umrah bisa berangkat.

Sementara skema B to C, modelnya langsung antara pihak terkait di Arab Saudi dengan konsumen/calon jamaah, tidak melalui PPIU dalam negeri. Pelaksanaan B to C ini dinilai riskan dan sulit untuk dilakukan pengawasan.

 

Dengan skema B to C, saat keberangkatan tidak ada yang bertanggung jawab jika terjadi masalah yang menimpa jamaah saat berada di Arab Saudi.

Selain masalah perizinan, kata Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jamaah umrah.

Adapun standar layanannya meliputi kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jamaah, transportasi pesawat maksimal satu kali transit, hotel di Mekkah maksimal 1.000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi.

Kemudian, satu kamar maksimal diisi empat orang, konsumsi tiga kali sehari, dan ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jamaah sakit dan wafat.

"Saat kedatangan dan kepulangan jamaah umrah, juga harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di Bandara, termasuk mengurus tasrih jamaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement