REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu, dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, kepada tim penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jumat (19/8/2022).
“Pelimpahan berkas perkara atau tahap satu itu, dilakukan atas tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, dan tersangka KM,” ujar Ketut dalam siaran pers, Jumat (19/8/2022). Tersangka FS, mengacu pada nama Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Sedangkan tersangka REPL, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), dan tersangka RRW adalah Bripka Ricky Rizal. Sedangkan tersangka KM, adalah Kuwat Maruf.
Ketut mengatakan dari berkas perkara, keempat tersangka, disangkakan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 56 ke-1 KUH Pidana.
Ketut menjelaskan, selanjutnya, tim jaksa penuntut akan melakukan kajian selama 14 hari. “Kajian tersebut dilakukan untuk meneliti, apakah berkas perkara empat tersangka tersebut, sudah lengkap secara formil, maupun materil,” kata Ketut.
Dari hasil kajian tersebut, juga akan menentukan tahap dua kelanjutan kelengkapan berkas, sebelum penyusunan dakwaan, dan pelimpahan ke pengadilan. “Selama penelitian dan pengkajian berkas perkara tersebut, jaksa peneliti akan tetap berkordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses,” ujar Ketut.
Pekan lalu, (12/8), saat Kejakgung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyiapkan 30 personel jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Kata Ketut, 30 jaksa tersebut, juga akan menjadi tim penuntutan saat kasus tersebut, masuk limpah ke persidangan. “Dalam perkara ini, Jampidum Fadhil Zumhana yang akan langsung menjadi pengendali penanganan perkara,” ujarnya.