REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN - Kapolsek Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), Iptu Hendra mengatakan, pihaknya menangkap dua orang ibu rumah tangga (IRT) ketika sedang asyik bermain judi. Keduanya bermain judi dengan kartu remi.
"Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim, Kanit Intel, dan dibantu personel lainnya, sedang asik berdua bermain judi remi dengan mempergunakan kartu remi dan memasang taruhan uang tunai," kata Hendra, Jumat (19/8/2022).
Dua IRT yang ditangkap tersebut adalah O (47) dan MM (25). O adalah warga Kampung Rantau Batu Ambacang, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Sedangkan MM adalah warga Kampung Singkaring, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Keduanya ditangkap ketika sedang bermain di sebuah rumah di Kampung Rantau Batu Ambacang, Nagari Padang XI Punggasan.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka bermain judi kartu remi dengan cara memasang taruhan uang tunai dan membagikan kartu tiga lembar masing-masingnya untuk diadu besaran angkanya. Siapa yang terbesar, dia lah yang menerima uang pasangan dimaksud.
"Beberapa barang bukti kita amankan dari kedua pelaku judi, antara lain uang tunai sebanyak Rp 530 ribu dalam berbagai pecahan, satu set kartu remi merk Goldfish, satu buah bola lampu sebagai alat penerangan dan selembar karpet warna biru sebagai alas tempat permainan judi," ucap Hendra.
"Sekarang malah miris kita melihat, karena kedua pelakunya adalah ibu rumah tangga yang melakukan, tentunya mereka adalah panutan di rumah tangga, semoga akan berefek jera nantinya bagi keduanya," kata Hendra menambahkan.