Sabtu 20 Aug 2022 06:07 WIB

Polri Jelaskan Peran Enam Perwira Halangi Penyidikan Duren Tiga

Mereka diduga melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, serta menyuruh melakukan.

Ilustrasi. Enam perwira Polri diduga terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Enam perwira Polri diduga terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari menjelaskan peran enam perwira Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Peran mereka, yakni melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, serta menyuruh melakukan, baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya.

Enam perwira yang diduga menghalangi penyidikan, yakni mantan kepala Divisi Propoam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan kepala Den A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan wakil kepala Den B Biro Paminal Div Propoam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiqui Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Cuk Putranto.

Baca Juga

Asep mengatakan, polisi telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. Ini sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri pada 9 Agustus 2022.

"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang," kata Asep dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, kepolisian membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, yakni sebanyak tiga saksi berinisial SN, M, dan AZ. 

Klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, yakni sebanyak empat saksi saksi berinisial AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. "Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW (Baiqui Wibowo), Kompol CP (Cuk Putranto), dan AKBP AR," kata Asep.

Klaster keempat berperan menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Klaster kelima, yakni sebanyak empat orang berinisial AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, danlaptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo. "Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal56 KUHP," kata Asep.

Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan. Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya.

"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali," ujar Asep.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma?ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement