REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara (Malut) akan menyediakan mobil kas keliling di empat titik keramaian di Kota Ternate untuk mempermudah penukaran uang pecahan baru Tahun Emisi (TE) 2022 kepada masyarakat setempat. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dan untuk menyalurkan ke masyarakat, maka BI membuka penukaran uang emisi baru di Kota Ternate di pusat keramaian dan sentra ekonomi," kata Kepala Perwakilan BI Malut, Eko A Iriyanto di Ternate, Sabtu (20/8/2022).
Ia menjelaskan, mulai pekan depan, BI Malut telah mengagendakan jadwal penukaran uang baru dikawasan Pasar Higienis Bahari Berkesan pada 22 Agustus, Pasar Inpres Bastiong pada 23 Agustus, Pasar Dufa-Dufa pada 24 Agustus dan Taman Nukila pada 25 Agustus 2022.
Sekadar diketahui, tujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.
Menurut dia, sejak peluncuran uang baru tersebut, BI Malut telah menyediakan mobil kas keliling di pusat keramaian yakni di depan Gamalama Plaza, untuk memudahkan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat mendapatkan uang. Masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia dengan memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan kas keliling yang tersedia pada menu PINTAR.
Terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia. Khusus untuk uang Rupiah kertas TE 2022, Sobat Rupiah dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000 dengan maksimal penukaran lima paket.
Sementara itu, saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut. Sedangkan, jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling tersebut.