Sabtu 20 Aug 2022 23:16 WIB

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Judi Online di Warnet

Pemain judi online melakukan transaksi berupa deposit melalui operator.

Judi online. (ilustrasi)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Judi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap delapan orang pelaku perjudian online di dua lokasi warnet di Kota Jambi, Sabtu (20/8/2022). Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.

"Lokasi pertama warnet Moka di Jalan Oto Iskandardinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung," kata dia.

Baca Juga

Dijelaskan Eko bahwa delapan pelaku itu, satu diantaranya merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi daring itu. "Praktik judi online, pelaku bermain slot di lima situs dan kita amankan monitor serta uang," katanya.

Para pemain judi online itu melakukan transaksi berupa deposit melalui operator. Dari lokasi itu ditemukan bukti transfer depo hingga uang hasil kemenangan dari judi online tersebut. Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP. Kapolresta Jambi menegaskan Satreskrim Polresta Jambi akan terus mengusut serta mengungkap kasus perjudian.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement