Ahad 21 Aug 2022 06:20 WIB

KSP: Jokowi Berkomitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Tidak ada jalan tunggal bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.
Foto: Antara
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani Presiden merupakan salah satu komitmen serius Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu adalah janji dan komitmen Presiden Jokowi yang tidak pernah berhenti,” ujar Jaleswari dikutip dari keterangan pers yang diterima, Ahad (21/8).

Dia menjelaskan, sejak menjabat sebagai Presiden pada 2014, Jokowi telah berupaya keras menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi juga memerintahkan untuk pelanjutan proses pengadilan (yudisial) dengan memerintahkan Kejaksaan Agung dan mendorong Komnas HAM bekerja memenuhi unsur-unsur dan proses hukum.

Paralel dengan proses yudisial, Jokowi juga memberikan arahan perlunya penyelesaian di luar pengadilan (non-yudisial) yang lebih berorientasi pada perlindungan dan rehabilitasi hak korban dan keluarga korban.