Ahad 21 Aug 2022 06:43 WIB

Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Melepasliarkan Elang Jawa

Elang Jawa bernama Ragil dilepas liar setelah rehabilitasi kurang lebih 12 bulan.

Ilustrasi. Satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) berjenis kelamin jantan bernama Ragil dilepas liar di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Ilustrasi. Satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) berjenis kelamin jantan bernama Ragil dilepas liar di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama IPB University dan Yayasan Kiara melepas liar satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) berjenis kelamin jantan bernama Ragil. Ragil merupakan serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada 31 Agustus 2021.

Plt. Kepala Balai TNGHS Pairah mengatakan, Ragil dinyatakan siap dilepas liar setelah melewati masa rehabilitasi kurang lebih selama 12 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TNGHS. "Sebelum Ragil dilepas liar, kami telah melakukan beberapa prosedur, di antaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk dilepas liardan lokasi pelepas liaradalah kawasan yang sesuai untuk menjadi habitat baru elang jawa," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/9/2022).

Baca Juga

Pelepasan elang jawa itu untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 dan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus. Pelepas liar dilaksanakan di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Bogor.

Pelepas liar menjadi kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan jumlah populasi rlang jawa di alam. Sebelumnya, telah dilaksanakan kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan kembali oleh tim PSSEJ pada 14-16 Agustus 2022.

Elang jawa merupakan salah satu dari tiga spesies kunci di TNGHS dan sebagai satwa endemik Pulau Jawa. Elang jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Secara kesejarahan, elang jawa mirip dengan Garuda, Lambang Negara Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993. Dalam pelepas liar elang jawa kali ini, Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram telah dipasang pada elang jawa tersebut.

Dalam melakukan pemasangan PinPoint Solar GPS-Argos ini, Balai TNGHS bekerja sama dengan Cici Nurfatimah, mahasiswi Indonesia yang sedang melakukan studi Program Doktor di Kyoto University. Pemasangan PinPoint Solar GPS-Argos dapat membantu dalam pemantauan tingkat keberhasilan pasca pelepas liar, lokasi dan luas wilayah jelajah, ketinggian terbang elang jawa tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement