REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan saksi dan tersangka penganiayaan terhadap purnawirawan TNI yang tewas sempat berbohong saat diperiksa pertama kali. Mereka berbohong korban sempat meludah dan menyerang kepada tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, saksi dan tersangka berbohong dengan menyebut korban meludahi tersangka serta melakukan penyerangan kepada tersangka sehingga terjadi perkelahian. "Ternyata dilakukan pendalaman itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini," ujarnya melalui keterangan yang diterima, Ahad (21/8/2022).
Atas fakta tersebut, Ia mengungkap, kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340 KUHP dari sebelumnya pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancamannya, yakni hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa 12 saksi dari sebelumnya tiga saksi. Selain itu, polisi melakukan pemeriksaan CCTV yang berada di area lokasi.
"Kasus ini menjadi perhatian bapak kapolda sehingga tadinya penanganan dilakukan oleh Polsek Cimahi dan Polres Cimahi sekarang di tarik ke Reskrim Polda, dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan saksi dari 3 orang menjadi 12 orang," katanya.
Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dalam kasus tersebut serta tidak percaya kepada hoaks. Masyarakat diminta untuk mendapatkan informasi yang faktual.
"Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik bekerja profesional dan normatif sesuai aturan hukum yang ada dan semoga kasus berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Cimahi menangkap seorang pelaku penganiayaan hingga tewas dengan korban Letkol (Purn) TNI AD Muhammad Mubin (62 tahun). Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Tersangka pelaku penganiayaan yaitu HH (30) warga Jl Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB.