Ahad 21 Aug 2022 09:58 WIB

Temuan Belasan Ribu Obat Terlarang, Dinkes Kabupaten Tangerang Gencarkan Pengawasan

Upaya pengawasan tersebut dilakukan dalam agenda Gebyar Gempita.

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Sebanyak 17.154 obat terlarang ditemukan di berbagai toko obat atau toko kosmetik di Kabupaten Tangerang, Banten. Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memastikan akan lebih gencar dalam melakukan upaya pengawasan agar peredaran obat terlarang yang membahayakan masyarakat dapat diminimalisasi.
Foto: istimewa
Sebanyak 17.154 obat terlarang ditemukan di berbagai toko obat atau toko kosmetik di Kabupaten Tangerang, Banten. Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memastikan akan lebih gencar dalam melakukan upaya pengawasan agar peredaran obat terlarang yang membahayakan masyarakat dapat diminimalisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG --Sebanyak 17.154 obat terlarang ditemukan di berbagai toko obat atau toko kosmetik di Kabupaten Tangerang, Banten. Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memastikan akan lebih gencar dalam melakukan upaya pengawasan agar peredaran obat terlarang yang membahayakan masyarakat dapat diminimalisasi. 

"Dalam pengawasan bersama, kami menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl/Heximer dan ribuan butir obat keras lainya. Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar 50 juta," kata Kasi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati dalam keterangannya, dikutip Ahad (21/8/2022). 

Baca Juga

Upaya pengawasan tersebut dilakukan dalam agenda Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obat Terlarang (Gebyar Gempita). Kegiatan digelar bersama tim gabungan meliputi Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, dan Apoteker Puskesmas se-Kabupaten Tangerang di sebanyak 17 kecamatan di wilayah tersebut. 

Desi menjelaskan, puluhan ribu obat tersebut didapat dari 20 toko obat atau kosmetik yang tidak berizin di 17 kecamatan. Temuan obat-obat terlarang itupun langsung diamankan. Toko-toko tersebut pun dikabarkan ditutup karena tidak berizin. 

"Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter," terangnya. 

Desi memastikan pihaknya bersama tim gabungan akan terus rutin melakukan pengawasan ke sejumlah toko-toko obat atau kosmetik sebagai upaya pencegahan peredaran obat terlarang. Dia pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada, mengingat obat-obat yang tidak memiliki izin atau dijual bebas tanpa resep itu berbahaya. 

"Kami akan rutin melakukan pengawasan, sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement