REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR— Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengereman Kendaraan Angkutan Berat (Barang dan Penumpang) bertempat di Lido, Kabupaten Bogor. Acara yang berlangsung pada 18 hingga 19 Agustus 2022 ini diikuti oleh 18 peserta dari berbagai perusahaan operator angkutan barang dan penumpang di Jabodetabek.
Direktur Angkutan BPTJ Tatan Rustandi, menyebutkan kegiatan ini merupakan langkah kongkret BPTJ dalam mengimplementasikan amanat Perpres No 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) khususnya penjabaran dari Pilar I yaitu kebijakan Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Perkotaan. Sekaligus kegiatan ini juga merupakan upaya nyata Pemerintah dalam memberikan pembinaan tentang bagaimana mewujudkan keselamatan (jalan) dan mengelola resiko kecelakaan sebagaimana termuat pada Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan LLAJ.
Tatan menyebutkan, kegiatan ini telah dilaksanakan ketiga kalinya diselenggarakan oleh BPTJ, dimana sebelumnya pada 2021 BPTJ pernah menyelenggarakan dua kali kegiatan yang sama. Dalam pelaksanaan kegiatan ini BPTJ melibatkan dukungan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), MIROS (Malaysia Institute of Road Safety Research). Serta KyFu, sebuah kelembagaan konsultan di bidang manajemen keselamatan berkendara, peningkatan kompetensi pengemudi dan pelatihan tanggap darurat kecelakaan lalu lintas.
“Bimbingan teknis ini bermanfaat bagi awak kendaraan untuk memberikan pemahamanan tentang bagaimana cara melakukan pengereman yang berkeselamatan pada kendaraan angkutan berat baik barang maupun penumpang,” jelas Tatan, Sabtu (20/8).
Menurut Tatan seringkali terjadi kecelakaan lalulintas jalan yang disertai fatalitas disebabkan karena ketidakmampuan pengemudi angkuran barang dan penumpang dalam melakukan prosedur pengereman yang benar pada kendaraannya. “Kondisi ini menyebabkan risiko kecelakaan menjadi besar terutama ketika menghadapi medan jalan yang menurun atau menanjak,” kata Tatan.
Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan dari hasil investigasi kasus 58 kecelakaan jalan yang dilakukan pada 2017 hingga 2021 diketahui penyebab kecelakaan tertinggi adalah faktor manusia sebanyak 37 kecelakaan, menyusul faktor sarana atau kendaraan sebanyak 20 kecelakaan dan faktor prasarana sebanyak satu kasus kecelakaan.
Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini secara khusus menyebutkan, investigasi KNKT terhadap kecelakaan jalan sering menemukan penyebab kecelakaan dengan pola yang sama yaitu kesalahan pengemudi melakukan prosedur pengereman di jalan menurun.
Selain itu juga sering ditemui kondisi sub standard pada sistem rem kendaraan sehingga saat terjadi kesalahan prosedur pengereman akan mempercepat terjadinya kegagalan pengereman. Oleh karena itu Tatan menegaskan dalam konteks penyelenggaraan angkutan umum baik penumpang maupun barang, BPTJ dengan dukungan KNKT selalu mendorong pengemudi angkutan umum dan operator angkutan umum untuk memenuhi standar keselamatan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum.
Salah satu upaya untuk merealisasikan hal tersebut, lanjut Tatan ialah dengan peningkatan kapasitas SDM transportasi dan pengguna jalan yang berkeselamatan. “Berupa pelaksanaan bimbingan teknis berkendara yang berkeselamatan untuk pengemudi angkutan umum,” katanya.