Ahad 21 Aug 2022 16:51 WIB

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan Besok

Hasil autopsi ulang akan diumumkan oleh tim dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Hasil autopsi ulang akan diumumkan pada Senin (22/8/2022).
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Hasil autopsi ulang akan diumumkan pada Senin (22/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) akan diumumkan, Senin (22/8/2022). Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, hasil autopsi ulang tersebut, akan diumumkan langsung oleh tim dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

“Ya besok Senin (22/8), akan diumumkan hasilnya. Tim dokter PDFI yang akan mengumumkan,” ujar Dedi saat dihubungi, dari Jakarta, Ahad (21/8.2022).

Baca Juga

Menurut Dedi, pengumuman hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J itu, bagian dari proses penyidikan. Namun, untuk objektivitas, pengumumannya akan dilakukan oleh tim dari PDFI.

“Tim penyidik mungkin hanya mendampingi,” terang Dedi menambahkan.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J, dilakukan pada Rabu (27/7/2022) lalu di Muaro, Jambi. Ekshumasi dilakukan atas permintaan keluarga, dan tim pengacara keluarga Brigadir J. Desakan itu, menyusul pelaporan tim pengacara keluarga, ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) atas kematian tak wajar yang dialami Brigadir J, Jumat (8/7).

Dalam pelaporannya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meyakini, Brigadir J, tewas dibunuh, dengan cara terencana, dan diduga mengalami penyiksaan yang menghilangkan nyawa. Autopsi ulang pun dilakukan gabungan.

Tim forensik dari Polri, sebagai otoritas penyidikan, bersama dari dokter bedah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga dari PDFI. Sejumlah ahli forensik utusan, pun turut bergabung melakukan pemantauan atas autopsi ulang tersebut. Termasuk tim bedah, dan ahli forensik, dari tim pengacara keluarga Brigadir J.

Autopsi ulang tersebut, dilakukan sebagai pembanding, autopsi versi Polri, pada 8 Juli lalu, yang menyatakan Brigadir J, tewas dalam adu tembak. Namun dalam pengungkapan, dan penyidikan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun menegaskan, tak ada terjadi peristiwa tembak-menembak saat kematian Brigadir J. Yang terjadi adalah pembunuhan berencana.

Dalam kasus tersebut, saat ini sudah lima tersangka ditetapkan. Baru-baru ini, Jumat (19/8/2022), tim penyidik menetapkan Putri Candrawathi Sambo sebagai tersangka. Pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Sigit, mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka. Dalam pengumuman tersebut, juga mengumumkan pembantu rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam itu, yakni Kuwat Maaruf (KM) sebagai tersangka. 

Sebelumnya, pada Ahad (7/8/2022), tim Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, mengumumkan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Pada Rabu (3/8/2022), Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada Richard Eliezer (RE), sebagai tersangka pertama, dalam pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di kompleks Polri, Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Kecuali tersangka Putri Sambo, empat tersangka lainnya, sudah dalam penahanan terpisah di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan di Rutan Bareskrim Polri. 

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menerangkan, para tersangka dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan perbantuan untuk melakukan kejahatan penghilangan nyawa orang lain. Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

“Ancamannya, maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” begitu kata Komjen Agus.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement