Tujuh Pecahan Uang Kertas Baru Siap Diedarkan di DIY
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Warga menunjukkan pecahan uang rupiah kertas terbaru. (ilustrasi) | Foto: ANTARA/Novrian Arbi
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tujuh pecahan uang kertas baru siap untuk diedarkan di DIY. Pecahan uang kertas baru tersebut akan diedarkan mulai Senin (22/8/2022) besok.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pun menerima tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 yang diserahkan Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Budiharto Setyawan di JEC, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (20/8) kemarin.
Pecahan uang kertas baru tersebut terdiri dari Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. Sultan menyebut, saat BI mengeluarkan pecahan uang baru, kepala daerah akan menerima terlebih dahulu sebelum diedarkan ke masyarakat.
"Jumat lalu saya baru pulang dari Jakarta kan, tidak bisa menerima. Sedangkan untuk di Yogya kalau itu (uang emisi baru) belum diserahkan kepada Gubernur, duitnya tidak beredar. Maka diputuskan untuk diserahkan di sini supaya besok Senin bisa beredar," kata Sultan.
Pecahan uang kertas yang diterimanya memiliki nomor seri yang unik. Yakni terdapat inisial HBX yang diikuti oleh tanggal, bulan, dan tahun lahir Gubernur DIY pada masing-masing pecahan.
Sultan menyebut tidak akan membelanjakan pecahan uang tersebut. Namun, ia akan menyimpannya sebagai koleksi karena memiliki nomor seri yang unik. "Buat koleksi," ujar Sultan.
Sementara itu, Budi mengatakan, pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 tersebut sudah berlaku efektif sejak 17 Agustus 2022. Namun, di DIY waktu itu belum diedarkan karena Gubernur DIY belum menerima pecahan uang baru itu.
"Setelah diserahkan kepada kepala daerah, uang boleh beredar. Sebenarnya sudah boleh beredar sejak tanggal 18 Agustus, cuma kita ini hidup di suatu daerah, menghormati daerah tersebut. Jadi ini adalah kearifan yang ingin ditempuh oleh BI," kata Budi.
Budi menyebut, saat ini nilai yang diluncurkan untuk masyarakat dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan. Sebagai pengenalan pecahan uang kertas baru kepada masyarakat, katanya, BI menyediakan layanan penukaran uang.
Satu paketnya berisi Rp 188 ribu yang terdiri dari tujuh lembar pecahan baru lengkap. Per orangnya, kata Budi, dibatasi hanya dapat menukarkan maksimal lima paket dan masyarakat bisa menukarkan melalui aplikasi pintar.bi.co.id.
Terkait dengan pecahan uang lama yang saat ini beredar, pihaknya belum melakukan penarikan/pencabutan. Budi menegaskan, pecahan lama yang masih beredar ini berlaku secara sah.