Senin 22 Aug 2022 05:55 WIB

Profil Rektor Unila yang Terjerat KPK, Dikenal Kencang Teriak Radikalisme Kampus

Prof Karomani terjerat suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Rep: Erik PP/Rizkyan Adiyudha/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (21/8/2022). serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (21/8/2022). serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dikenal sebagai orang yang paling kencang meneriakkan radikalisme di kampus. Dalam laman resmi Unila, Karomani pernah memimpin audiensi Forum Rektor dengan Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Selain mendukung program dan menjadi mitra strategis pemerintah di daerah, Forum Rektor yang dipimpinnya bertujuan menguatkan karakter bangsa dan mencegah berkembangnya radikalisme di perguruan tinggi. Menurut dia, gambaran radikalisme di perguruan tinggi telah menjadi ancaman disintegrasi bangsa.

Karomani menyebut, perguruan tinggi menjadi sasaran kaum radikal dalam mengadakan perekrutan dan regenerasi radikalisme. Oleh karena itu, sambung dia, 20 rektor pada forum tersebut sepakat mengadakan langkah strategis dalam pembentengan karakter dan antisipasi penyebaran radikalisme di kampus.

Perguruan tinggi sebagai tempat lahirnya para intelektual harus steril dan terbebas dari terpaparnya paham radikalisme. Karomani yang menjadi koordinator forum tersebut mengatakan, para rektor berinisiatif mengadakan audiensi sebagai upaya preventif atas munculnya isu paham radikal di berbagai universitas.

Baca juga :Dunia Kampus Bisakah Bercermin Pada Rektor Prabuningrat yang Tolak Sogokan Besar?

"Lulusan universitas akan masuk ke setiap institusi negara dan kita harus memastikan steril agar radikalisme tidak bisa masuk ke kampus," ujarnya dikutip dari laman resmi Unila di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyesalkan, adanyapidana rasuah di lingkungan pendidikan. Dia menyebut, tindakan Karomani,telah mencoreng dunia pendidikan nasional. "Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng dan juga mengironikan kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan," kata Ghufron di Jakarta, Ahad (21/8/2022).

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Baca juga : Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob

Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Dia memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement