Senin 22 Aug 2022 12:41 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Habib Bahar Belum Dibebaskan

Habib Bahar mestinya bebas pada 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith mempertanyakan kliennya belum dibebaskan dari tahanan. Vonis majelis hakim yang memutuskan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, maka seharusnya Habib Bahar bebas tanggal 17 Agustus lalu.

"Habib Bahar mestinya bebas tanggal 17 Agustus karena hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanan habis pas diputus," ujarnya saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Pihaknya meminta, kejaksaan untuk membebaskan Habib Bahar sesuai hukum yang berlaku. Ichwan mengatakan, jika vonis pengadilan sama dengan waktu masa penahanan habis, maka wajib untuk dibebaskan.

Pihaknya tidak memahami alasan jaksa belum membebaskan Habib Bahar. Dia mendapatkan informasi jika kejaksaan melakukan banding yang belum ditembuskan kepada kliennya.

"Informasi yang kami dapat putusan dibacakan Selasa 15 Agutsus hari itu juga banding, nggak bisa nabrak ketentuan lagi. Banding itu harus ada waktu seminggu apalagi di pengadilan jaksa pikir-pikir kenapa jadi banding," katanya.

Ichwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan aksi di depan kantor kejaksaan tinggi Jabar meminta Habib Bahar Bin Smith dibebaskan. Selain itu, pihaknya akan mengirimkan surat perlindungan ke Menkopolkuham dan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita keberatan sikap kejaksaan tinggi Bandung. Kedua, mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok. Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena wajib dibebaskan," katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis 6 bulan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022). Dia terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.

"Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari," ujar majelis hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Dodong mengatakan, pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Namun, dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," ujarnya.

Namun, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement