Senin 22 Aug 2022 12:48 WIB

Jaksa Hadirkan Kadin dan Pengusaha di Kasus Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Hingga kini, saksi yang telah diperiksa di persidangan mencapai 30 lebih orang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Suasana sidang perdana secara daring kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Suasana sidang perdana secara daring kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa KPK menghadirkan saksi dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor pada sidang lanjutan kasus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (22/8/2022). Saksi lain yang dihadirkan pegawai Pemkab Bogor dan pengusaha.

Total delapan orang saksi dimintai keterangan hari ini. Sedangkan saksi yang telah diperiksa di persidangan mencapai 30 lebih orang.

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK.

Dia menuturkan, terdakwa bersama-sama Ihsan Ayatullah Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam Sekdis PUPR dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar di sejumlah tempat. Mereka yang menerima uang tersebut yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar sebagai tim pemeriksa audit laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

"Dengan maksud (pemberian) supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud mengkondisikan agar laporan keuangan tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.

Dia mengatakan, terdakwa mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK Jabar dengan memberikan sejumlah uang. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu melanggar pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dinalara Dermawaty Butar Butar kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 Ade Yasin akan membongkar pihak-pihak yang menyudutkan kliennya di persidangan nanti. Hal ini seiring putusan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih menolak eksepsi terdakwa, Senin (1/8/2022).

"Sidang selanjutnya, tadi kita sama-sama dengar bahwa akan ada pemeriksaan saksi, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan bu Ade oleh orang tertentu. Tapi, di pemeriksaan saksi ini kami yakin akan terbongkar semuanya, akan terlihat kebenaran yang benar itu," ujarnya seusai sidang di PN Tipikor, Senin (1/8/2022).

Dia menuturkan, dakwaan jaksa penuntut umum hanya berdasarkan pernyataan Ihsan  Ayatullah Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor. Padahal yang bersangkutan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak pernah diperintah oleh kliennya.

"Kita percaya, keadilan itu nyata di pengadilan ini, kita yakin betul melalui ketiga majelis hakim itu akan bisa membuka kebenaran," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement