Polisi Ringkus 24 Bandar Judi di Jateng
Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penggebrekan judi online di di Desa/Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga oleh Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Purbalingga, Sabtu (20/8/22). | Foto: Dok. Polres Purbalingga
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jajaran Polda Jawa Tengah meringkus 24 bandar judi di wilayah Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta. Adapun total kasus yang diungkap dari Januari sampai dengan Juli 2022 sebanyak 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi bandar juga tangkap.
"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," ujat Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).
Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.
"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terang Luthfi.
Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, kata Luthfi, maraknya kasus perjudian dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi. Mereka tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, sehingga mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tutur Luthfi.
Selanjutnya guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Seperti melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat dan agama. Hal itu ntuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian.
"Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas," tegas Luthfi.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Sedangkan bandar dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 milyar.