REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 pejudi dari berbagai wilayah di provinsi ini telah ditangkap selama periode Agustus 2022.
"Telah diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (22/8/2022).
Menurut dia, ratusan kasus yang diungkap tersebut terdiri atas judi daring, togelhingga gelanggang permainan, seperti ketangkasan, sabung ayam, dan tebak angka.
"Termasuk pengungkapan judi dalam jaringan (online) internasional yang diungkap di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang," katanya.
Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, kata dia, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Luthfi mengatakan sebanyak 35 polres sudah melakukan penegakan terhadap tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu.
"Ini tidak akan berhenti di sini dan terus berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk memberantas perjudian dan tidak akan menoleransi tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.