REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir jalan raya provinsi, tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (20/8/2022). Jasad yang ditemukan itu merupakan korban pembunuhan berencana.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) saat menerima laporan penemuan mayat itu. Dari hasil olah TKP itu, polisi dapat mengidentifikasi korban.
"Hasil dari olah TKP, kami mengetahui identitas korban. Korban adalah Stefanus Edityalay, warga Bandang yang tinggal di wilayah Batununggal, yang berprofesi sebagai pengusaha transportasi dan karyawan swasta," kata dia saat konferensi pers di Kepolisian Sektor (Polsek) Leles, Senin (22/8/2022).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) untuk mengungkap kasus itu. Setelah diselidiki, muncul satu nama yang diduga terkait dengan kasus pembuangan mayat tersebut, yaitu seorang berinisial RN alias U (43 tahun) yang merupakan sopir korban. RN akhirnya ditangkap aparat kepolisian di wilayah Cibiru, Bandung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui RN melakukan pembunuhan berencana kepada korban karena kesal. Pasalnya, korban belum membayarkan gajinya selama 1,5 bulan. Ketika diminta, alih-alih membayar gajinya, korban justru mengancam RN.
Kapolres mengatakan, kronologi peristiwa itu bermula ketika RN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta gajinya kepada korban di rumah korban, Bandung, pada Jumat (19/8/2022). Namun, ketika itu korban justru marah kepada tersangka dan sempat mengancam akan menembak tersangka menggunakan senjata api. "Korban sempat mengambil sebuah senjata api yang merupakan air softgun," kata Wirdhanto.
Setelah korban turun, tersangka mengambil palu dan melemparkannya ke arah korban. Palu itu tepat yang mengenai wajah korban.
Tak berhenti sampai situ, tersangka kembali memukulkan palu ke kepala korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku mencari kabel untuk menjerat korban dan memastikan korban meninggal dunia.
Setelah pembunuhan dilakukan, tersangka membungkus korban dengan plastik dan bed cover. Tersangka juga membawa sejumlah barang milik korban berupa televisi, sejumlah jam tangan, dan ponsel. Korban juga dibawa menggunakan mobil.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mengemudikan mobilnya menuju wilayah Garut selatan. Ketika tiba, tersangka memantau lokasi terlebih dahulu. Ketika situasi sepi dan gelap, tersangka membuang korban di pinggir jalan, pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB. "Sementara barang-barang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dibuang di sekitar daerah itu," kata dia.
Wirdhanto mengatakan, tersangka sengaja membuang korban ke wilayah Cisewu, Kabupaten Garut. Pasalnya, tersangka tahu bahwa wilayah Garut selatan cukup gelap dan sepi. Tersangka juga membuang korban di tempat pembuangan sampah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup," kata Kapolres.
Polres Garut akan terus berkoordinasi dengan Polda Jabar dalam langkah yang akan dilakukan selanjutnya dalam penanganan kasus itu. Mengingat, TKP pembunuhan berada di Kota Bandung.
Sebelumnya, Komando Rayon Militer (Koramil) 1123 Cisewu melaporkan adanya penemuan mayat tanpa identitas di pinggir jalan raya provinsi, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Sabtu sekitar pukul 07.22 WIB. Mayat itu ditemukan di dalam tas plastik dengan kondisi kaki dan badannya terikat.
"Dugaan sementara mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang sengaja dibuang oleh pelaku," kata Komandan Koramil (Danramil) 1123 Cisewu, Kapten Arh Edi Waryanto.
Ia menjelaskan, mayat itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga setempat yang hendak berangkat ke kebun. Namun, warga itu tidak sengaja melihat bungkusan besar tergeletak di pinggir.
Saat dibuka, bungkusan itu berisi mayat laki-laki dalam keadaan telungkup memakai baju kaos warna hitam dan celana jeans warna hitam. Terdapat ada kabel listrik di leher mayat yang dialasi seprai dan plastik. Kondisi kaki mayat itu juga dalam keadaan terikat.
Selain itu, ditemukan juga gagang sapu lantai warna hitam sekitar panjang 70 sentimeter dan satu kursi yang berada di bawah jembatan sedalam 10 meter dari posisi mayat ditemukan.