REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membantah jika dirinya menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Justru sebaliknya ia membela Fadil.
Menurut dia, Fadil juga menjadi pihak yang terkena prank dari mantan kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. "Saya juga berpikirnya terus terang kena prank juga ketika peluk nangis itu dalam pikiran saya, mungkin ini sama dibisikin, saya ini didzalimi bang, dalam pikiran saya itu," ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).
Selain Fadil, Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga terkena prank dari Sambo. Kedua lembaga tersebut disebut sudah disetir dalam skenario yang disusun oleh eks Kadiv Propam Polri itu. "Kompolnas dan Komnas HAM ini sudah disetir oleh sebuah skenario," ujar Mahfud.
Ia juga sudah mendengar, Sambo turut mengundang anggota Kompolnas dan Komnas HAM masuk ke skenarionya. Dalam pertemuan tersebut, Sambo disebutnya menangis dan mengakui telah dizalimi.
"Saya tidak terpengaruh sama sekali, kami profesional," ujar Mahfud menirukan pernyataan salah satu Komisioner Komnas HAM.
Komnas HAM sendiri menargetkan penyelidikan terhadap kematian Brigadir J bakal tuntas sebelum September 2022. Hasil akhir penyelidikan ini nantinya berupa kesimpulan dan rekomendasi atas peristiwa dugaan pembunuhan tersebut.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, lembaganya tengah fokus melanjutkan penelusuran berdasarkan sejumlah keterangan dan bukti. Pendalaman itu diperlukan guna mencapai hasil akhir investigasi.
Dalam waktu dekat, Komnas HAM berencana menggali kesaksian Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC. Kemudian, Komnas HAM akan menelaah hasil balistik yang sempat tertunda beberapa kali.
"Kita sudah sepakat untuk meneruskan beberapa hal lagi. Pertama, meminta keterangan Barada E, ibu PC. Kedua, olah TKP. Ketiga, mendalami hasil uji balistik, digital atau forensik, menunggu hasil autopsi ulang," kata Taufan kepada Republika.co.id, Ahad (14/8/2022).