Senin 22 Aug 2022 16:41 WIB

Soal Kerajaan Sambo, Mahfud: Mabes di Dalam Mabes

Mahfud tak segan menyebutnya sebagai Irjen berbintang lima. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku telah menerima informasi dari senior di Polri. Informasi tersebut menyampaikan bahwa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri seakan membuat kerajaan lewat posisinya tersebut.

Pasalnya, Sambo memimpin langsung tiga jenderal bintang satu atau brigadir jenderal yang memiliki tugas untuk menyelidiki, memeriksa, dan memberikan sanksi. Namun, semua tahapan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan dan restu dari Sambo.

Baca Juga

"Sehingga menjadi seperti kerajaan, seperti mabes di dalam mabes. Ceritanya para senior itu," ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/8).

Karena besarnya kuasa Sambo di Divisi Propam Polri, Mahfud tak segan menyebutnya sebagai Irjen berbintang lima. Kekuasaan tersebutlah yang membuat awal penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) menjadi sulit.

Hal tersebutlah yang membuat Polri untuk mengusut terlebih dulu anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Tanpa langkah tersebut, skenario yang disusun oleh Sambo berpotensi berjalan lancar.

"Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan. Itu kalau tidak, kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak, nah sekarang sudah diselesaikan Polri," ujar Mahfud.

Kompolnas sendiri telah merekomendasikan perombakan struktur di Divisi Propam Polri. Harus adanya pembagian kekuasaan di divisi tersebut yang menyerupai pemerintah, yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Kenapa ini tidak dipisah saja, kaya kita buat trias politica itu yang memeriksa dan yang menyelidiki beda," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement