Penyuap Haryadi Suyuti Disidang di PN Yogyakarta
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan permohonan IMB proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Triyanto Budi Yuwono (kanani) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Triyanto Budi Yuwono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat eks Wali Kota Yogyakarta periode 2012 - 2022 Haryadi Suyuti. | Foto: ANTARA/Reno Esnir
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Terdakwa Oon Nusihono dalam kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (22/).
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tersebut, memberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) atas penerbitan IMB Royal Kedathon. Oon menghadiri persidangan secara daring, namun dihadiri secara langsung oleh tim penasehat hukum terdakwa.
Oon menjalani persidangan setelah KPK melimpahkan berkas perkara kasus suap tersebut ke PN Yogyakarta. Berkas perkara itu, termasuk surat dakwaan diterima PN Yogyakarta pada 11 Agustus 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rudi Dwi Prastyono, membacakan tuntutan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor 67/TUT.01.04/24/08/2022. Selama persidangan, ada beberapa dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK.
Kasus ini berawal dari Oon yang mengajukan IMB untuk mendirikan apartemen Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta di kawasan Malioboro pada 2019 lalu. Padahal, kawasan tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya.
Dalam persidangan, Rudi menjelaskan, Direktur PT. Java Orient Properti yang merupakan anak perusahaan SMRA yakni Dandan Jaya Kartika membuat surat permohonan rekomendasi ketinggian bangunan yang akan dibangun maksimal 40 meter kepada HS.
Rekomendasi ketinggian bangunan tersebut tidak sesuai aturan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan juga Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017. Sebab, tinggi bangunan di wilayah cagar budaya tidak boleh melebihi 32 meter.
HS pun menerbitkan Surat Nomor 640/2698 terkait penambahan ketinggian bangunan apartemen yang ditujukan kepada Dandan. "Surat tersebut pada pokoknya memberikan rekomendasi ketinggian bangunan maksimal 40 meter dan diberlakukan ketentuan pandangan bebas (skyline) sudut 45 derajat dari ruang milik jalan di seberangnya," kata Rudi.
Selain itu, terdakwa bersama Dandan juga memberikan uang sebesar 20.450 dolar AS kepada HS melalui sekretaris pribadi HS yakni Triyanto Budi Yuwono. Tidak hanya itu, kata Rudi, terdakwa juga memberikan uang sejumlah 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana.
Uang tersebut diberikan untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB apartemen Royal Kedhaton. "Terdakwa menyerahkan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Nurwidi Hartana dengan mengatakan 'Pak uang untuk Pak Wali sudah saya titipkan Mas Trian'," jelas Rudi.
Atas kasus suap ini, Oon didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Persidangan Oon pun akan dilanjutkan pekan depan yakni pada 29 Agustus 2022. Ketua Majelis Hukum PN Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi mengatakan, agenda persidangan selanjutnya yakni terkait pemeriksaan sanksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
"Di persidangan selanjutnya, agenda untuk memeriksa saksi-saksi dari penuntut umum, dijadwalkan hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB pagi. Terdakwa (Oon) akan dihadapkan kembali di persidangan sebagaimaan persidangan saat ini. Sidang hari ini selesai dan ditutup," kata Djauhar.
Djauhar meminta agar dari JPU KPK untuk menyampaikan informasi siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nantinya. Informasi tersebut diharapkan agar dapat diberikan beberapa hari sebelum persidangan selanjutnya.
"Dalam waktu dua atau tiga hari setelah (persidangan hari) ini atau sebelum persidangan dua atau empat hari, sudah ada informasi siapa-siapa saja saksi yang akan dihadirkan," ujarnya.