Nyalakan Flare di Bali, Komdis PSSI Denda Arema FC Rp 100 Juta
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Suporter kesebelasan Arema FC (Aremania) menyalakan api suar atau flare. | Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Arema FC kembali menerima denda sebesar Rp 100 juta dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Hal ini terjadi setelah insiden menyalanya flare saat tim 'Singo Edan' bertandang di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, pada 13 Agustus lalu.
Akibat kejadian ini, manajemen Arema FC menerima surat bernomor 020/L1/SK/KD-PSSl/VIII/2022 pada Senin (22/8/2022). Surat tersebut menyatakan, Arema FC telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi penyalaan dua buah flare oleh suporter Arema FC di Tribun Barat.
Kondisi ini diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan petugas keamanan terkait hal ini.
Hal yang pasti, kata dia, aksi yang berbuntut pada pelanggaran disiplin akan ditindak tegas. Di sisi lain, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada Aremania. "Ini ditunjukkan agar membangun kesadaran untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan klub," katanya di Kota Malang, Senin (22/8/2022).
Sebelumnya, Arema FC juga harus merogoh kantong Rp 170 juta. Sanksi denda ini diberikan karena adanya tiga insiden pelanggaran yang dilakukan saat menjamu PSS Sleman di Stadion Kanjuruhan.