Senin 22 Aug 2022 17:53 WIB

Lima Orang Komplotan Curanmor di Tangsel Dibekuk

Para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, bahkan salah satunya residivis

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Polsek Pagedangan meringkus lima orang pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan komplotan spesialis pencurian kos-kosan dan perumahan.
Foto: istimewa
Polsek Pagedangan meringkus lima orang pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan komplotan spesialis pencurian kos-kosan dan perumahan.

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN--Polsek Pagedangan meringkus lima orang pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan komplotan spesialis pencurian kos-kosan dan perumahan. Dari upaya pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sebanyak enam unit sepeda motor matic yang merupakan hasil curian dari para pelaku. 

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku mulanya berdasarkan adanya laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (20/8) dini hari. Tempat kejadian perkara (TKP) nya yakni di sebuah halaman kos-kosan di Jalan Cemara 1 Nomor 25, Kelurahan Pamulang, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. 

Baca Juga

"Ada lima tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Mereka spesialis kos-kosan dan perumahan yang merupakan Jaringan Lebak," kata Seala dalam konferensi pers di Mapolsek Pagedangan, Senin (22/8/2022). 

Kelima pelaku yakni ES (23), T (28), U (22), MF (26), dan Y (30), semuanya berjenis kelamin laki-laki. Kronologi dari penangkapan kelima tersangka berawal dari tersangka ES, T, U, dan MF yang pergi ke rumah tersangka Y di Kampung Hemberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu (20/8) pukul 00.00 WIB. 

Mereka merencanakan melakukan pencurian kendaraan dan disepakati dilakukan di kawasan Pamulang, Tangsel. Akhirnya di TKP, para pelaku mencuri dua unit sepeda motor. 

Berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Tangsel, Polsek Pagedangan lalu melakukan penelusuran dan mendatangi keberadaan tersangka. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan empat unit motor lainnya yang diduga merupakan hasil curian. 

"Kami mengamankan dua unit kendaraan yang dicuri di kawasan Pamulang, ditambah empat unit kendaraan lainnya yang merupakan hasil curanmor. Jadi ada enam unit, semuanya matic," jelasnya. 

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Hambali menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menjebol pagar rumah atau kos-kosan, lalu mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Motor hasil curian kemudian dijual, dan keuntungannya dimanfaatkan.  "Mereka langsung menjual (usai mencuri). Satu motor dijual Rp3 juta sampai Rp4 juta. Hasil penjualan untuk hura-hura," kata Hambali. 

Menurut penuturan Hambali, para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, alias serabutan. Satu orang diantaranya diketahui juga merupakan residivis dan baru keluar dari penjara tiga bulan yang lalu. Hambali menyebut, pihaknya akan mendalami curanmor dari komplotan Jaringan Lebak tersebut.  "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement