Senin 22 Aug 2022 18:40 WIB

Buntut Pidato 'Amplop Kiai', Ketum PPP Suharso Manoarfa Dilaporkan

PPP sebelumnya mengklarifikasi, pidato Suharso yang viral tidak utuh atau dipotong.

Rep: Ali Mansur, Muhyidin/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidato 'amplop kiai' yang menuai polemik. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidato 'amplop kiai' yang menuai polemik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan ‘amplop kiai’ yang dilontarkannya. Pernyataannya tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik para kiai dan pesantren di Indonesia. 

"Hari Sabtu (dilaporkan) Saya selaku kuasa hukumnya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiyai terkait omongannya Pak Suharso itu waktu dia pidato di acaranya KPK itu," ujar pengacara Ari, Ali Jufri, mewakili Kurniawan selaku pelapor, saat dihubungi awak media, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

Selain mencemarkan nama baik para kiai, pernyataan Suharso juga dinilai telah merendahkan pesantren. Karena itu, pelapor yang juga alumni pondok pesantren itu mempertanyakan alasan Suharso membicarakan perkara ‘amplop kiai' di depan publik.

Laporannya itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 Agustus 2022.

 

"Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik, jadi kami melaporkan atas dugaan penghinaan," terang Ali Jufri. 

Dalam laporannya, pelapor menduga pernyataan ‘amplop kiai’ ada unsur pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Terlapor dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Wakil Ketua Umum DPP PPP Zainut Tauhid Sa'adi mengklarifikasi pidato Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di kantor KPK yang dinilai merendahkan martabat kiai. Menurut dia, pidato yang viral tersebut menimbulkan salah penafsiran lantaran dipotong. 

"Hendaknya masyarakat membaca pidato Ketua Umum PPP Bapak Suharso Monarfa secara utuh, tidak dipotong sebagaimana yang beredar dan menjadi viral di masyarakat. Hal tersebut dapat menimbulkan salah penafsiran dan keluar dari konteks yang sebenarnya," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (21/8/2022).

Zainut menjelaskan, pidato tersebut disampaikan Suharso pada acara pembekalan 'Politik Cerdas Berintegritas' oleh KPK. Dalam acara itu, kata dia, Suharso menjelaskan tentang fenomena politik transaksional di masyarakat yang melahirkan praktik politik tidak sehat, mahal, dan koruptif yang pada gilirannya berurusan dengan KPK.

"Pidato beliau sama sekali tidak ada niat untuk merendahkan harkat martabat siapa pun utamanya para kiai dan pengasuh pondok pesantren. Beliau semata ingin mendudukkan persoalan yang selama ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat," kata Zainut.

 

photo
Empat Tantangan Partai Islam - (infografis republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement