REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Sebanyak 61 ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) sudah dilepasliarkan di Blok Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Pelepasliaran primata yang dilindungi sebanyak 61 ekor itu terjadi selama rentang waktu 2015 hingga 2022, dengan total 12 kali rilis. Terbaru, pelepasliaran dilakukan setelah Gugus Tugas Penanganan dan Evakuasi TSL BBKSDA, melalui call centermya, menerima laporan dari warga bernama Yeni Yanuarti, pada 13 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Yeni menyampaikan temuan satwa liar dilindungi berupa Kukang Jawa sebanyak satu ekor, kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
Kukang Jawa berjenis kelamin jantan ditemukan di halaman rumah Yeni di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dengan kondisi fisik sehat dan tidak cacat. Selanjutnya, pada 15 Agustus 2022, Kukang Jawa diserahkan kepada Balai TNGC untuk dilepasliarkan.
Ketua Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Oman Dede Permana, bersama dengan tim kemudian menuju salah satu blok di SPTN Wilayah I Kuningan untuk melepasliarkan Kukang Jawa tersebut.‘’Kondisi Kukang Jawa sehat dan agresif, mudah-mudahan dapat segera beradaptasi dengan habibat barunya,’’ tutur Oman, Senin (22/8).
Oman menjelaskan, Kukang Jawa menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem hutan. Primata terkecil yang dilindungi itu mendiami Pulau Jawa bagian barat dan tengah.
Salah satu habibat Kukang Jawa ada di Taman Nasional Gunung Ciremai. Ekosistem kawasan TN Gunung Ciremai yang merupakan hutan hujan dataran rendah dan hutan pegunungan, memiliki kesesuaian habitat bagi Kukang Jawa.
Oman pun mengimbau bagi masyarakat yang menemukan satwa yang dilindungi di seputaran Wilayah III Cirebon, bisa menghubungi call center Gugus Tugas Penanganan dan Evakuasi TSL BBKSDA di nomor 082185588144.’Laporan tersebut akan sangat mempengaruhi kehidupan satwa liar yang dilindungi,’’ kata Oman.