Pengacara Mas Bechi Sebut Keterangan Saksi tidak Sahih
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas memasuki ruang sidang sebelum digelarnya sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara daring itu berlangsung tertutup untuk umum. | Foto: ANTARA/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yakni I Gede Pasek Suardika mengatakan, sejauh ini sudah ada 4 saksi yang dihadirkan JPU di persidangan. Namun, kata Gede, secara kualifikasi, saksi yang dihadirkan JPU rendah dan kesaksian yang disampaikan hampir sama.
"Artinya dia (saksi) tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan (testimonium deauditu). Karena, dia tidak melihat apa yang didakwakan JPU, tapi mendengar dari cerita orang, sudah bolak-balik tanya, ya itu lah faktanya," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya, Senin (21/8/2022).
Gede berpendapat, saksi yang dihadirkan seluruhnya hanya berdasarkan keterangan orang lain, bukan mengalami atau merasakan sendiri. Gede mencontohkan saksi keempat yang berasal dari pesantren. Saksi menyampaikan kesaksian berdasarkan cerita dari korban. Artinya tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung.
"Kalau semua hanya mendengar dari cerita kan susah. Endak tahu lagi nanti sisa saksi yang lain seperti apa. Artinya kan ada satu korban, dua peristiwa. Yang menjelaskan dua peristiwa itu sampai sekarang belum ada yang sahih dan valid yang bisa kita konfrontir," ujarnya.
Gede dan tim pun menunjukkan foto dan video lokasi yang dimaksud, supaya tidak bias. Dihadirkannya foto dan video lokasi, kata dia, dimaksudkan untuk membantu JPU dan hakim yang tidak melihat lokasi.
"Sehingga, kalau ada saksi menjelaskan, tinggal diputar videonya, yang mana maksudnya, kami yang membantu malah, biar apa? biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi. tapi sampai hari ini, novel fiksi yang menang, daripada kisah nyata," kata dia.
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, keterangan saksi keempat tersebut justru memperkuat pembuktiannya. Bahkan, sesuai dengan keterangan dalam BAP penyidik.
"Secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi sebelumnya. Jadi, ada kesesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam BAP penyidik, mendukung pembuktian kami," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, saksi keempat menyampaikan keterangan secara lugas. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup.
"Lancar, tegas, apa yang dia alami, dengar, dan tahu, dia sampaikan. Ini saksi ke-4 ya, dia mengetahui, saya tidak bisa cerita karena ini tertutup, tidak boleh, saya mesti sembunyikan identitasnya," ujarnya.