Senin 22 Aug 2022 19:21 WIB

Pembunuhan Brigadir J, Sahroni: DPR tak Tinggal Diam

Setelah reses berakhir, Komisi III DPR langsung memanggil mitra kerja terkait.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Foto: Humas DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa lembaganya tidak diam saja terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan mantan KadivPropam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya. Setelah selesai reses, DPR langsung bergerak.

"Kami tidak diam saja makanya setelah reses berakhir, kami langsung panggil satu per satu," kata Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan, dalam sepekan ini Komisi III DPR akan memanggil semua lembaga terkait untuk memberi penjelasannya secara terang-benderang mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saat ini kami memanggil Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK. Pada minggu ini juga kami akan memanggil Kapolri. Jadi, jangan ada anggapan bahwa kami diam saja," kata Sahroni menegaskan.

Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara, yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhanBrigadir J dalam rapat dengar pendapat. "Kami panggil semuanya untuk bertanya langsung. Perlu diingat, kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua. Semua terbuka,? jelasnya.

Politikus NasDem itu menegaskan pemanggilan seluruh mitra Komisi III untuk meluruskan isu yang beredar di publik yang menyebut DPR diam saja hingga menerima suap agar bungkam soal kasus Brigadir J. "Di DPR ada prosesnya, kalau lagi reses, kita tidak bisa apa-apa," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf(asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement