Senin 22 Aug 2022 19:44 WIB

Perubahan APBD Tahun 2022, Pendapatan Daerah Direncanakan Naik Rp 274 Juta

Pengeluaran Pembiayaan diarahkan untuk penambahan penyertaan modal Pemda

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD, Senin (22/8/22) di Ruang Rapat DPRD.
Foto: Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD, Senin (22/8/22) di Ruang Rapat DPRD.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga direncanakan naik Rp 274.343.000  dari target yang telah ditetapkan, menjadi Rp 2.020.569.821.000.

Hal ini disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD, Senin (22/8/22) di Ruang Rapat DPRD.

Baca Juga

Pada APBD Perubahan ini, baik pendapatan daerah maupun belanja daerah direncanakan mengalami peningkatan. "Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga direncanakan naik Rp 274.343.000  dari target yang telah ditetapkan, menjadi Rp 2.020.569.821.000," kata Bupati Tiwi, Senin (22/8/2022).

Lebih rinci, kenaikan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Daerah naik sebesar 8,26 persen dan Dana Transfer naik 0,18 persen. Di sisi lain, PAD yang bersumber dari BLUD RSUD dan Puskesmas diperkirakan turun akibat dari berkurangnya nilai kapitasi yang diterima dari BPJS dan penanganan Covid-19 yang semakin menurun.

"Sedangkan perubahan belanja daerah tahun anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp 2.232.953.832.000.  Anggaran tersebut naik sebesar 7,47 persen dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD murni," katanya.

Bupati menyebutkan perubahan belanja daerah tahun ini 2022 ini diarahkan untuk berbagai hal. Pertama, mencukupi belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti: belanja gaji dan tunjangan, belanja operasional pelayanan pada SKPD, pendampingan kegiatan yang bersumber dari dana earmarked.

Kedua, mencukupi belanja prioritas daerah seperti: dukungan program MCP KPK, recovery ekonomi, penguatan jaring pengaman sosial, penanganan infrastruktur mendesak, penyempurnaan infrastruktur unggulan, peningkatan ketahanan pangan. "Ketiga, mencukupi kegiatan prioritas dalam rangka pelayanan dasar kepada masyarakat yang tidak dapat ditunda," lanjutnya.

Terkait dengan kebijakan umum Pembiayaan Daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022, kebijakan Penerimaan Pembiayaan masih diarahkan untuk  pemanfaatan silpa tahun anggaran 2021. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan diarahkan untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah serta pembentukan dana cadangan pelaksanaan Pilkada.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement