Senin 22 Aug 2022 19:47 WIB

Kapan Periksa Irjen M Fadil Imran? Mabes Polri Tunggu Investigasi Timsus

Dua anak buah Kapolda Metro diperiksa Timsus Polri, Kombes Hengky dan AKBP Jerry.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terseret kasus Brigadir J. Hal itu karena keduanya tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Dinas Kadiv Propam, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jika Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengky Heryadi diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

"Informasi dari Itsus betul, (Dirkrimum Polda Metro) betul sudah memberikan keterangan kepada Itsus," kata Dedi di Jakarta, Senin (22/8/2022). Itsus Polri dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto.

Menurut Dedi, Wadirkrimun Polda Metro Jaya, Kombes Jerry Raymond Siagian sudah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok. "Ya betul (yang dipatsuskan) Wadir," kata Dedi.

Adanya pemeriksaan terhadap Dirkrimum dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah pihak mendorong Inspektorat Khusus (Itsus) Polri untuk meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran. Terkait hal itu, Dedi mengatakan menunggu hasil investigasi lanjutan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Menunggu hasil investigasi lanjutan dari Timsus ya," kata Dedi. Hingga berita ini diturunkan, jumlah perwira Polri yang dipatsuskan sebanyak 16 orang. Mereka ada yang dipatsuskan di Provost Mabes Polri dan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Dari 16 orang yang menjalani patsus terdapat enam perwira Polri yang dinyatakan patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penegakan hukum (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (tersangka), Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement