Senin 22 Aug 2022 20:21 WIB

In Picture: Seniman Jakarta Protes Pengelolaan Taman Ismail Marzuki

Mereka menggugat Pergub DKI Nomor 63 Tahun 2019 jo Nomor 16 tahun 2022..

Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi

Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan di Jalan Medan Merdeka Utara menuju Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022). Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan di Jalan Medan Merdeka Utara menuju Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022). Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan di Jalan Medan Merdeka Utara menuju Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022). Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan di Jalan Medan Merdeka Utara menuju Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022). Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan di Jalan Medan Merdeka Utara menuju Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022). Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aktivis Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) melakukan aksi menolak pengelolaan di Jalan Medan Merdeka Utara menuju Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/8/2022).

Aksi tersebut juga diikuti dengan pengajuan gugatan uji materiil kepada MA terhadap Peraturan Gubernur DKI Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta. Republika

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement