REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian sektor Cipayung menyebutkan motif tawuran remaja di Jalan Al Baidho 2, Lubang Buaya, pada Sabtu (20/8/2022) yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, hanya untuk mencari popularitas.
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando di Jakarta, Senin (22/8/2022), mengatakan aksi tawuran itu melibatkan dua kelompok remaja yang menamakan diri Geng Brigits dan Geng Bostem.
"Motif hanya mencari popularitas. Mereka menggunakan media sosial dan melakukan 'streaming'," kata Bayu.
Bayu menambahkan, pihaknya telah menangkap tiga orang yang telah dijadikan tersangka dalam peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial AS (23 tahun) dan dua orang lain yang masih di bawah umur yaitu AR dan GP. Sementara, satu tersangka lain berinisial F masih dalam pencarian.
Bayu mengatakan untuk tersangka AS yang merupakan otak dari tawuran itu ditangkap saat melarikan diri di Majalengka, Jawa Barat, pada Ahad (21/8).
"Barang bukti yang disita satu buah helm, satu buah 'sweater' yang dipakai AS dan satu unit 'handphone'," ujar Bayu.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun," kata Bayu.
Sebelumnya beredar di media sosial video yang menampilkan aksi tawuran remaja menggunakan senjata tajam di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/8). Dalam video itu terlihat dua kelompok remaja saling serang menggunakan senjata tajam. Akibatnya, satu orang remaja berinisial MH (16) tewas karena terluka terkena senjata tajam.